6 Jenis Sumber Pendanaan Eksternal

Jenis Sumber Pendanaan Modal Usaha

Pendanaan Yang Efektif Membantu Memastikan Kelangsungan Operasional Dan Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis Yang Berkelanjutan

    Pendanaan adalah proses pengumpulan dan pengelolaan dana yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan suatu usaha atau proyek. Dalam konteks bisnis, pendanaan sangat penting karena menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan operasional dan pertumbuhan perusahaan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendanaan eksternal sebagai berikut:

1. Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

    Kredit usaha mikro, kecil dan menengah dapat diberikan sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan dan berkas yang diajukan untuk pinjaman disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku. Bank pemerintah seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara. Bank-bank tersebut memiliki program yang membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) biasanya pihak bank memberikan suku bunga yang rendah.

2. Kredit Tanpa Agunan

    Kredit tanpa agunan bersifat perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai sumber jaminan untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit yang diberikan berkisar dari Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 dengan jangka waktu beragam mulai dari 3 tahun sampai 10 tahun, namun jenis pinjaman ini bunganya sangat tinggi, bunga yang tinggi karena di sebabkan produk ini tidak menyertakan jaminan sebagai persyaratannya.

3. Leasing 

    Leasing merupakan sumber pendanaan yang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman dana tersebut diberikan berupa pembiayaan aset bergerak perusahaan seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan peralatan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dilakukan secara angsuran.

4. Kredit Pasar Uang

    Kredit Pasar Uang biasanya instrumen ini digunakan untuk jangka pendek berbentuk surat berharga komersial (commercial paper) atau disingkat dengan sebutan CP.

5. Letter Of Credit

    Letter Of Credit disebut juga surat kredit sebuah cara pembayaran dengan janji tertulis dari bank bagi pembeli untuk membayar sejumlah uang kepada perusahaan yang dituju penjual bila barang dan berkas dokumen telah terpenuhi.

6. Factoring

    Factoring atau disebut juga sebagai anjak piutang adalah pembiayaan piutang yang menjual atau menggadaikan piutang usaha atau piutang perusahaan kepada perusahaan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dana dan tambahan modal kerja yang biasanya diberikan oleh lembaga keuangan.